Oleh: Yudi Rijali Muslim S.H, M.H (Praktisi Hukum)
Jakarta, 17 April 2025 – Laporan polisi adalah langkah pertama dalam proses hukum untuk mengatasi tindak pidana di Indonesia. Masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban suatu kejahatan berhak untuk melapor kepada pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum. Namun, tidak semua orang memahami prosedur dan mekanisme pembuatan laporan polisi yang benar. Berikut adalah panduan lengkap tentang bagaimana cara membuat laporan polisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Kedatangan ke Kantor Kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seseorang yang ingin melapor adalah mendatangi kantor kepolisian terdekat. Hal ini bisa dilakukan di Polsek (Polisi Sektor) setempat, Polres (Polisi Resort), atau Polda (Polisi Daerah) sesuai dengan lingkup wilayah kejadian. Sebelum datang, pastikan untuk membawa identitas diri seperti KTP dan dokumen atau bukti pendukung yang ada. - Mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Setelah tiba di kantor kepolisian, pelapor akan diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang merupakan unit yang bertanggung jawab untuk menerima laporan masyarakat. Di SPKT, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara lisan kronologi kejadian yang dialami. Jika laporan tersebut dianggap memenuhi unsur tindak pidana, petugas akan memproses laporan lebih lanjut. - Pembuatan Laporan Polisi (LP)
Jika laporan diterima, petugas akan membuatkan Laporan Polisi (LP) yang akan memuat informasi tentang kejadian yang dilaporkan. Laporan ini merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai dasar untuk tindakan hukum selanjutnya. Selain itu, pelapor juga akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang menyatakan bahwa laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian. - Pemeriksaan Pelapor (Berita Acara Pemeriksaan/BAP)
Setelah laporan dibuat, pelapor akan diminta untuk memberikan keterangan secara lebih mendetail melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP ini berisi rincian tentang kejadian, kerugian yang dialami, dan identitas saksi atau terlapor (jika ada). Keterangan yang diberikan akan menjadi dasar bagi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. - Tindak Lanjut oleh Penyidik
Proses laporan tidak berhenti di pembuatan LP. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut. Jika ditemukan cukup bukti, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, di mana saksi-saksi dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. - Hak Pelapor untuk Mendapatkan Perkembangan Kasus
Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), pelapor dapat mengetahui sejauh mana polisi telah melakukan tindakan terkait laporannya. - Biaya Laporan Polisi
Proses pembuatan laporan polisi untuk kasus pidana adalah gratis. Tidak ada biaya yang dikenakan kepada pelapor, sesuai dengan prinsip bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses keadilan tanpa terkendala biaya.
Penutup
Membuat laporan polisi adalah langkah awal yang sangat penting dalam proses hukum di Indonesia. Laporan ini membuka jalan bagi polisi untuk menyelidiki tindak pidana dan memberi perlindungan kepada korban. Masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak mereka untuk melapor, serta memahami prosedur yang berlaku agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Jika Anda ingin memulai proses pelaporan atau membutuhkan bantuan, Anda bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi lembaga bantuan hukum yang terpercaya untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Artikel ini memberikan gambaran umum tentang proses pembuatan laporan polisi dan pentingnya pemahaman prosedur hukum bagi masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan lebih banyak warga negara yang berani melaporkan tindak pidana dan memperjuangkan keadilan.