Legal Standing Girik: Mulai 2026, Tidak Lagi Diakui sebagai Alat Bukti Sah Kepemilikan Tanah
Oleh : Febriditya Ramadhan D.R, S.H I TIM Advokasi Agraria dan Pertanahan Jakarta, 19 April 2025 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, girik tidak lagi…