ADVOKASI DAN KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK KEADILAN SOSIAL
Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI) secara konsisten menjalankan peran strategis dalam mendorong terciptanya kebijakan publik yang berkeadilan. Keterlibatan aktif kami dalam proses advokasi bertujuan memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat kekuasaan, tetapi juga menjadi pelindung hak-hak rakyat kecil dan kelompok rentan yang kerap diabaikan.
Kami percaya bahwa keadilan sejati hanya dapat terwujud apabila kebijakan negara berpihak pada kepentingan rakyat banyak, terutama petani, buruh, nelayan, kaum miskin kota, dan komunitas adat yang selama ini sering terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui pendekatan berbasis riset, kampanye publik, serta dialog kritis dengan para pembuat kebijakan, LBH Tridharma Indonesia mendorong reformasi kebijakan yang lebih inklusif, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, kami secara aktif memanfaatkan mekanisme konstitusional untuk menguji dan mengoreksi kebijakan yang diskriminatif atau merugikan rakyat.
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, LBH Tridharma Indonesia aktif mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, yakni lembaga negara yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mekanisme ini penting untuk memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, khususnya terkait hak asasi manusia, keadilan sosial, dan perlindungan kelompok rentan.
Selain itu, kami juga mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung, sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Langkah ini menjadi upaya penting untuk membatalkan regulasi-regulasi diskriminatif yang tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan keadilan substantif.
Bagi kami, advokasi bukan sekadar menyuarakan pendapat di ruang formal, tetapi merupakan panggilan moral dan konstitusional untuk memperjuangkan keadilan yang hakiki bagi seluruh lapisan masyarakat.