Pendidikan Paralegal: Membangun Kekuatan Hukum dari Akar Rumput

Setiap tahun, LBH Tridharma Indonesia secara rutin menyelenggarakan Pendidikan Paralegal, sebuah ruang belajar bersama yang dirancang untuk masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam perjuangan hukum di tingkat akar rumput. Kegiatan ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi sebuah proses pemberdayaan hukum yang berpihak kepada rakyat.

Peserta pendidikan paralegal datang dari berbagai latar belakang: mahasiswa, pelajar, petani, buruh, nelayan, perempuan, hingga pemuda desa—semuanya hadir dengan semangat yang sama, yaitu memahami hukum bukan hanya sebagai teks atau norma, tetapi sebagai alat pembebasan dan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Dalam proses pendidikan ini, kami tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan dasar tentang hukum, tetapi juga menumbuhkan keberanian untuk menjadi pembela di tengah komunitasnya sendiri—menjadi suara bagi yang bisu, dan cahaya di tengah ketidakpastian hukum. Kami ingin paralegal menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan di lingkungan terdekatnya.

Dasar Hukum Paralegal

Keberadaan paralegal di Indonesia telah mendapat legitimasi hukum melalui beberapa regulasi. Salah satu dasar hukumnya adalah:

  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2018tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
    Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas masyarakat, bukan advokat, yang telah mengikuti pelatihan paralegal dan diberi mandat oleh organisasi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum nonlitigasi.

Dasar hukum ini menjadi pengakuan penting bahwa masyarakat sipil memiliki peran strategis dalam pemberian bantuan hukum, terutama dalam isu-isu yang berkaitan langsung dengan kehidupan rakyat kecil.

Tugas dan Fungsi Paralegal

Berdasarkan regulasi tersebut dan praktik yang dilakukan LBH Tridharma Indonesia, tugas dan fungsi paralegal mencakup:

  1. Penyuluhan dan Edukasi Hukum
    Memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar mereka mengenali hak dan kewajiban hukumnya.
  2. Pendampingan Nonlitigasi
    Mendampingi warga dalam menghadapi persoalan hukum di luar pengadilan, seperti mediasi, negosiasi, atau konsultasi hukum dasar.
  3. Advokasi Komunitas
    Menjadi perpanjangan suara komunitas dalam menyuarakan persoalan-persoalan struktural kepada pemerintah atau lembaga lainnya.
  4. Pencatatan dan Dokumentasi Kasus
    Membantu mengumpulkan fakta, data, dan bukti dalam kasus-kasus yang dihadapi oleh masyarakat.
  5. Membangun Jaringan Solidaritas
    Menjalin komunikasi dan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil lain untuk memperkuat gerakan keadilan.

Saat ini, kami bangga memiliki setidaknya 450 paralegal aktif yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Mereka dibina secara langsung melalui program Pendidikan Paralegal yang digagas dan dilaksanakan oleh LBH Tridharma. Mereka bukan hanya lulusan pelatihan mereka adalah ujung tombak perjuangan keadilan di tengah masyarakat.

Pendidikan Paralegal adalah bukti bahwa perubahan bisa dimulai dari bawah. Dari ruang-ruang kecil yang penuh semangat, dari diskusi hangat di desa dan kota, dari tekad sederhana untuk tidak tinggal diam saat ketidakadilan terjadi.

Karena kami percaya, ketika rakyat berdaya secara hukum, keadilan bukan lagi milik segelintir orang, tapi milik bersama. Ia menjadi gerakan, menjadi kekuatan yang tumbuh dari akar, dan menjadi harapan yang nyata