Oleh: Yudi Rijali Muslim S.H, M.H (Praktisi Hukum)

Jakarta, 17 April 2025 – Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya saat membuat laporan tindak pidana di kepolisian. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yang menyatakan bahwa pelayanan laporan tindak pidana tidak dikenakan biaya.

Pelayanan Laporan Tindak Pidana yang Gratis

Berdasarkan peraturan tersebut, ada sejumlah layanan yang diberikan oleh kepolisian kepada masyarakat yang melapor kasus tindak pidana tanpa adanya pungutan biaya, antara lain:

Pembuatan Laporan Polisi (LP)
Pengaduan Masyarakat
Pemeriksaan awal oleh penyidik
Penerbitan Tanda Bukti Lapor (TBL)
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)

Layanan ini bertujuan untuk memberikan akses yang setara kepada seluruh warga negara untuk melaporkan tindakan kriminal tanpa adanya pembebanan biaya, serta untuk memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan prosedur hukum yang tepat.

Layanan Kepolisian yang Memerlukan Pembayaran

Meski laporan tindak pidana tidak dikenakan biaya, ada beberapa layanan lainnya di lingkungan kepolisian yang mengharuskan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam PNBP, seperti:

Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Kehilangan untuk keperluan asuransi atau dokumen tertentu

Masyarakat perlu memahami bahwa biaya resmi hanya diterapkan pada layanan-layanan tersebut, yang sudah diatur dalam peraturan PNBP dan tidak berhubungan dengan pelaporan kasus pidana.

Perlindungan Terhadap Oknum yang Meminta Uang

Penting untuk dicatat bahwa jika terdapat oknum petugas kepolisian yang meminta uang atau menerima suap dalam proses pelaporan tindak pidana, hal tersebut jelas melanggar hukum. Pelapor berhak menolak permintaan semacam itu dan melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam). Masyarakat dapat menghubungi Propam Polri melalui:

Hotline Propam Polri: 0813-8006-7500

Website Resmi: propam.polri.go.id

Tindakan meminta uang atau pungutan ilegal dalam proses pelaporan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pentingnya Akses yang Setara Terhadap Keadilan

Dengan adanya ketentuan hukum yang mengatur bahwa laporan tindak pidana tidak dikenakan biaya, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan terbuka dalam melaporkan kasus-kasus kriminal. Hal ini juga menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menjamin hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara tanpa hambatan biaya.

Pelayanan yang tidak dipungut biaya ini seharusnya menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan kepada warganya, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya.

Penulis: Yudi Rijali Muslim S.H, M.H

Editor: M. Fathurrahman J.S

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, PNBP Polri